Tatacara dan ketentuan shalat jenazah
menurut Rasulullah akan dijelaskan oleh Materi Dakwah Islam dan Kultum dengan
mendasarkan pada ketentuan umum dan ketentuan khusus. Diharapkan, apa yang Anda
baca ini merupakan panduan lengkap shalat jenazah.
- Ketentuan Umum
- Mensholatkan jenazah merupakan salah satu kifayah bagi kaum Muslimin dan Muslimat
- Sholat jenazah dapat dilaku secara sendiri-sendiri a berjamaah, dilakukan den posisi jenazah di depan orang yang mensholatkan
- Sholat dapat juga dilakukan tanpa hadirnya jenazah yang disebut dengan sholat ghaib
- Jenazah yang boleh disholatkan adalah jenazah orang Islam
- Jenazah yang tidak boleh disholatkan adalah jenazah orang kafir (non-Muslim)
- Adapun jenazah orang bunuh diri dan orang yang berhutang tanpa ada penjamin pelunasan hutangnya, maka Rasulullah saw. tidak mensholatkannya, tetapi beliau membiarkan sahabat mensholatkannya
- Jenazah yang terpotong-potong, bila ditemukan bagian dada, dan diyakini sebagai orang Islam tetap dirawat sebagaimana biasa. Bila ditemukan bagian-bagian tubuh yang lainnya, cukup disiram, dibungkus dan dikuburkan
- Jenazah yang sudah dikafani secara sempurna hendaklah segera disholatkan
- Bila jenazah lebih dari satu, maka sebaiknya disholatkan sekaligus kecuali bila tidak memungkinkan
- Bila bersamaan antara jena laki-laki dan perempuan maka dapat diatur dengan jenazah yang terdekat dengan imam adalah jenazah laki-laki kemudian di sebelah kiblat jenazah perempuan dengan digeser ke tengah supaya bagian pinggangnya sejajar arah kiblat dengan imam
- Bila terdapat lebih dari satu jenazah, maka yang ditempatkan terdekat dengan imam adalah laki-laki yang lebih sholih.
- Imam sholat jenazah diutamakan seseorang yang ada hubungan kerabat dengan jenazah
- Makmum masbuk dalam shalat jenazah hendaklah menyempurnakan takbir kekurangannya
- Sholat jenazah dapat dilakukan di dalam masjid, rumah jenazah, kuburan atau tempat-tempat Iain yang memungkinkan
- Dilarang sholat jenazah dalam 3 (tiga) waktu sebagai berikut:
- Waktu terbit matahari hingga naik
- Waktu matahari di tengah-tengah
- Waktu hampir terbenam hingga benar-benar terbenam.
- Ketentuan Khusus
- Orang yang mensholatkan jenazah harus telah memenuhi syarat sahnya sholat
- Tidak ada ketentuan syara’ yang mengharuskan jenazah diletakkan membujur ke utara atau ke selatan
- Berdiri menghadap kiblat dengan jenazah di sebelah arah kiblat, jenazah di depan imam
- Sholat jenazah sebaiknya dilakukan secara berjamaah
- Mengenai ketentuan sejumlah (tiga) shof, bukanlah keharusan
- Imam menempatkan diri pada arah kepala jenazah laki-laki, dan pada arah tengah badan (pinggang) jenazah perempuan
- Shof laki-laki di muka dan shaf perempuan di belakang.
- Tata Cara Sholat Jenazah
Sholat jenazah dilaksanakan dengan cara sebagai berikut:
- Mengikhlaskan niat karena Allah
- Membaca takbir pertama (Allahu Akbar), seraya mengangkat kedua tangan lalu tangan kanan memegang tangan kiri dan keduanya diletakkan di dada (bersedekap) dilanjutkan dengan membaca Al-Fatihah dan shalawat kepada Nabi Muhammad saw
- Membaca takbir kedua (Allahu Akbar), dengan mengangkat kedua tangan, kemudian kembali ke posisi bersedekap, diteruskan dengan membaca do'a
- Membaca takbir ketiga Akbar), dengan mengangk tangan, kemudian kembali bersedekap, diteruskan membaca do'a
- Bacalah takbir keempat Akbar), dengan mengangk tangan, kemudian kembali bersedekap, diteruskan membaca do'a ringkas; dengan membaca salam seraya memalingkan muka lalu bacalah salam kedu memalingkan muka ke kiri.
Sholat jenazah juga dapat dilakukan dengan cara sebagai
berikut :
- Takbir pertama, dilanjutkan dengan membaca al-Fatihah
- Takbir kedua, dilanjutkan dengan membaca shalawat Nabi saw
- Takbir ketiga, dilanjutkan dengan membaca do'a
- Takbir keempat, dilanjutkan membaca do'a, dan diakhiri dengan salam.
Demikianlah tata cara dan ketentuan shalat jenazah. Semoga bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar