Walaupun hanya
urusan memandikan jenazah, tetapi Rasulullah telah memberikan ketetuan dan tata
cara yang harus diikuti oleh umatnya. Umatnya tidak boleh mengada-ada atau
membuat aturan sendiri. Dan
ketentuan memandikan jenazah yang sesuai dengan sunah Rasul meliputi :
persiapan, cara memandikan jenazah, dan mengeringkan setelah memandikan.
A. Persiapan
A. Persiapan
- Menyediakan air yang suci dan mensucikan, secukupnya dan mempersiapkan perlengkapan mandi seperti handuk, sabun, wangi-wangian, kapur barus, dan lain-lain
- Mengusahakan tempat untuk memandikan jenazah yang tertutup sehingga hanya orang yang berkepentingan saja yang adadisitu
- Menyediakan kain kafan secukupnya
- Usahakanlah orang-orang yang akan memandikan jenazah
itu adalah
keluarga dekat jenazah atau orang-orang yang dapat menjaga rahasia. Jika jenazahnya lelaki maka yang memandikan harus lelaki, demikian juga sebaliknya bila jenazahnya perempuan maka yang memandikan harus perempuan, kecuali suami kepada istrinya atau istri kepada suaminya. Dalam hal ini tidak ada kias seorang anak memandikan orang tuanya yang lainjenis.
B. Cara memandikan jenazah
- Niatkarena Allah SWT
- Membalut jenazah dengan kain tebal (tidak transparan) untuk menutup aurat, lalu seluruh pakaian yang sebelumnya melekat di badannya dilepaskan. Artinya, jenazah dimandikan dalam keadaan terturup auratnya. Membersihkannya dengan merogohnya
- Melepaskan perhiasan dan gigi palsunya bila memungkinkan
- Membersihkan rongga mulutnya, kuku-kukunya dan seluruh tubuhnya dari kotoran dan najis
- Memulai memandikan dengan membersihkan anggota wudlunya dengan mendahulukan yang kanan dan menyiramnya hingga rata tiga, lima, tujuh kali atau sesuai dengan kebutuhan
- Pada waktu memandikan hendaknya dengan hati-hati, lembut, dan sopan
- Pada bagian akhir siraman hendaklah dicampurkan dengan wangi-wangian, seperti kapur barus atau daun bidara
- Mengeringkan badan jenazah dengan handuk dan berilah wangi-wangian. Bagi jenazah yang berambut panjang hendaklah dikepang rambutnya bila memungkinkan.
Beberapa catatan yang harus diperhatikan :
- Orang yang gugur, syahid da am peperangan membela agama Allah, cukup dimakamkan dengan pakaiannya yang melekat di tubuhnya (tanpa dimandikan, dikafani dan disholatkan)
- Orang yang wafat dalam keadaan berihram dirawat seperti biasa tanpa diberi wewangian
- Orang yang syahid selain dalam peperangan membela agama Allah seperti melahirkan, tenggelam, terbakar dirawat seperti biasa
- Jenazah janin yang telah berusia 4 bulan dirawat seperti biasa
- Apabila terdapat halangan untuk memandikan jenazah, maka cukup diganti dengan tayamum
- Bagi orang yang memandikan jenazah disunnahkan untuk mandi.
Demikian ketentuan dan tatacara memandikan jenazah, semoga bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar